Nasional Nasional
Polemik Ijazah Gibran Memanas, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan 6 Oktober 2026
Redaksi Nusa Bangsa
Sedang dibaca 0 orang
Polemik ijazah Gibran memanas setelah sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK usai putusan 6 Oktober 2026. Simak dugaan pelanggaran etik dan tanggapan para pihak.
JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pelapor menduga terdapat pelanggaran etik dalam penanganan perkara, termasuk terkait penggunaan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada pemohon, Denny Indrayana, serta persoalan independensi hakim dalam menghadapi tekanan publik dan politik.
Dugaan tersebut merupakan materi laporan yang perlu diperiksa oleh MKMK. Kebenaran dan ada atau tidaknya pelanggaran etik masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Putusan MK Menjadi Pemicu Polemik
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut dipersoalkan karena dinilai bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan setara SMA.
Meski persoalan dokumen pendidikan menjadi bagian dari perdebatan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan bahwa pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden bukan kewenangan yang dapat diputuskan melalui permohonan tersebut. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Tanggapan Sejumlah Pihak
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, mempertanyakan kelanjutan persidangan ketika persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi alasan permohonan tidak dapat diterima.
“Kalau legal standing-nya tidak ada, mengapa sidangnya tetap dilanjutkan?” ujarnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menanggapi polemik pendidikan dengan menyatakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga,” kata Gibran.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada pendidikan sarjana yang telah ditempuh putranya.
“Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Itu otomatis sudah melewati pendidikan dasar dan menengah sebelumnya,” ujar Jokowi.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang. Ia menyebut proses di MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalur yang perlu dihormati.
“Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,” kata Yusril.
Berlanjut ke Ranah Etik dan Administratif
Laporan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut membawa polemik ijazah Gibran ke ranah etik. MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok permohonan berdasarkan pemeriksaan substansinya. Karena itu, persoalan kedudukan hukum pemohon tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dari sisi politik, laporan etik ini berpotensi memperpanjang perdebatan mengenai transparansi dokumen pendidikan pejabat publik, independensi lembaga peradilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Sementara itu, argumen mengenai pendidikan sarjana yang disampaikan Gibran dan Jokowi menjadi bagian dari respons terhadap polemik tersebut. Namun, penilaian administratif atas dokumen penyetaraan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang menghasilkan keputusan, dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim maupun perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran harus ditempatkan sebagai persoalan yang masih memerlukan klarifikasi dan penilaian hukum.
Catatan redaksi: Informasi mengenai nomor laporan, kutipan narasumber, isi pertimbangan putusan, dan status proses di PTUN perlu dicocokkan dengan dokumen resmi sebelum publikasi agar akurasi pemberitaan tetap terjaga.
- gibran
- mahkamahkonstitusi